Politik Uang Rawan di Tangsel, Bawaslu Ingatkan Caleg Bisa Dibatalkan dan Dipidana
Hasil survei yang dilakukan Arus Survei Indonesia (ASI) menunjukkan, 35% warga Kota Tangerang Selatan memiliki potensi akan menerima uang atau barang dari kandidat atau partai politik pada Pemilu 2019.
Survei tersebut dilakukan di empat kecamatan di Tangerang Selatan, yakni Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, dan Pondok Aren yang melibatkan 120 responden dengan margin of error mencapai 8%.
“Ini artinya, masih ada potensi politik uang di Kota Tangerang Selatan meskipun angkanya masih di bawah 50%,” ujar Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an di Kantor KPU Tangsel, Rabu (9/1/2019).
Data selanjutnya menyebutkan, sebanyak 18,33% dapat terpengaruh pilihan politiknya dari uang yang didapat.
Ali pun berharap survei yang dilakukan timnya dapat diantisipasi oleh pihak-pihak terkait.
“Potensi itu tentu perlu diantisipasi mengingat data menyebutkan bahwa 18.33% responden mengatakan uang dapat mempengaruhi pilihan politik,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Tangerang Selatan Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Slamet Santosa berkomentar, sampai saat ini belum ada laporan terkait adanya politik uang di Tangerang Selatan.
“Untuk laporan belum ada, karena kita lakukan pencegahan, kita maksimalkan pencegahan,” ujar Slamet.
Berbagai upaya dilakukan Bawaslu Tangerang Selatan untuk mencegah politik uang beredar di wilayahnya.
Sosialisasi pun dilakukan oleh pihaknya, mulai dari sosialisasi kepada kandidat, pemerintah, sampai masyarakatnya.
Slamet menegaskan, terdapat sanksi pidana hingga digagalkan menjadi legislatif jika terbukti melakukan politik uang.
Peraturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Hukumannya 12 bulan untuk yang memberi. Kalau mereka (caleg) terbukti bisa sampai digagalkan,” jelasnya.
Sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/10/politik-uang-rawan-di-tangsel-bawaslu-ingatkan-caleg-bisa-dibatalkan-dan-dipidana